Senin, 19 Agustus 2013

Poligami

DI siaran berita Metro TV, sekitar pukul 19.00, Selasa (5-12-2006) malam lalu, Dirjen Bimas Depag, Nasarudin Umar, menyatakan agama selalu dijadikan dalil subjektivitas oleh para pria untuk berpoligami. Padahal, aturan poligami dalam Islam sangat ketat, bahkan, sangat tidak mungkin mampu dilakukan manusia yakni adil. 

Ucapan sang pejabat mengingatkan saya pada firman Allah swt. yang menyatakan sesungguhnya tidak ada satu pun manusia yang mampu bersikap adil. Hanya Allah yang mampu bersikap adil. Itu artinya poligami sesungguhnya tidak mungkin dilakukan. 

Pertanyaannya, kalau tidak mungkin dilakukan, mengapa Islam mengatur dan membolehkan poligami? Dalam keterbatasan pengetahuan, visi, dan wawasan nan dangkal, saya melihat bahwa aturan poligami diberlakukan bagi sistem. 

Dalam sistem kehidupan manusia akan ada satu situasi yang menyebabkan para pria tidak punya pilihan lain selain berpoligami agar terhindar dari fitnah, khususnya fitnah seksual. Sistem itu diberikan bagi pria yang memiliki istri bermasalah sehingga tak mampu menjalankan fungsi keistriannya (melakukan hubungan seksual), atau perempuan yang tak mampu memberikan keturunan permanen. Alasan lain yakni menyelamatkan wanita, dakwah (?), dan menghindari zina sesungguhnya sangat subjektivitas. 

Asbabunnuzul dan keteladanan Nabi saw. dalam berpoligami cukup untuk menjelaskan itu. Usai perang membela Islam, banyak perempuan menjadi janda. Mereka berusia tua dan tak punya penghasilan, sementara lembaga sosial penampung mereka tak ada. 

Maka, Rasulullah menyelamatkan mereka. Wanita pertama yang dipoligami Rasulullah berusia 70 tahun dan sudah menopause. Unsur nafsu syahwat tak ada di situ. 

Konteks dakwahnya jelas. Mari kita lihat di era sekarang, saat di mana lembaga sosial penampung janda-janda tua dan miskin juga bertebaran, adakah pria berpoligami seperti itu? Silakan jawab dengan jujur. Kalaulah alasannya menghindari zina, mengapa pula rumah tangga yang dikorbankan dan mengapa pula nafsu diperturutkan, bukankah aturan tentang zina dalam Islam juga sangat jelas? Saya melihat ayat tentang poligami telah dieksploitasi untuk melegitimasi nafsu syahwat para pria. 

Para wanita dijejali dengan tafsir Alquran dalam sudut pandang sangat patriarkis dan diskriminatif. Dan, keterbatasan pengetahuan agama memuat mereka menerimanya (dengan terpaksa mengikhlaskan diri), apalagi bila yang menjelaskannya para ahli agama. Well, sebagai muslim, konsep poligami harus kita terima. Namun, tafsir konsep ini patut kita revisi karena menempatkan perempuan dalam sudut sangat subordinatif. 

Reintepretasi tafsir menjadi penting agar tak timbul kekacauan sosial dan sistem. Saya percaya, tak ada agama yang menyiksa sebagian umatnya (kaum perempuan), seraya menguntungkan sebagian lainnya (kaum pria). Dalam konteks bernegara, rencana revisi UU Perkawinan merupakan respons positif atas perkembangan di masyarakat. 7 Desember 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar